Kudus dengan Rumah Adatnya
Oleh Ulin Nuha Masruchin
Salah satu khazanah budaya seni asal Kudus adalah rumah adat Kudus atau Oemah Pencu. Ikon lokal khas Kudusan itu hingga kini masih tersisa 33 buah. Berkurangnya aset budaya tersebut atas keterancaman arus globalisasi dan jaring postmoderism. Bangunan Cagar Budaya (BCB) itu kian tersisih lantaran semangat peradaban dunia modern yang kian kuat. Tantangan Kudus ke depan, bagaimana upaya mempertahankan citra lokal yang mengandung nilai sejarah itu.
Kudus bukan lagi tempo yang dulu. Beberapa polesan perwajahan tata kota kota mengalami perubahan yang berarti. Terlebih telah dibuka pusat perdagangan sebagai sumber ekonomi dan industri yang sangat mencolok. Keberadaan real-estate, ruko-ruko saling berhadapan, serta pusat perbelanjaan modern (mall).
Perkembangan Kudus tersebut sebuah pemandangan maju dalam arti fisik. Walau simbol modernitas itu semakin bertengger, Kudus perlu sadar bahwa keberadaan potensi kearifan lokalnya. Mengkultuskan modernitas nan futuristik dan lupa jiwa kedaerahan (konservatif), sebuah ‘penghianatan’ budaya sendiri.
Semisal, Rumah Adat akan tetap menjadi ‘ruh’ kekayaan budaya. Bentuk unik kombinasi bangunan bentuk limas dan Joglo masih diminati pecinta arsitektur. Nuansa kharismatik ukir atau tatahan kayu pada Gebyok Kudus, tak jarang mengundang komoditas hingga milyaran rupiah.
Makna Filosofis
Bentuk Naga, mahkota, bunga, hingga ukiran Padupan, menyimpan cerita tersendiri. Ragam serta motif yang berlainan, memiliki makna pluralitas sosial-budaya bagi Kudus. Apalagi Kudus terbagi memiliki ragam kepercayaan, Islam, Kristen, Hindu dll pada era Sunan Kudus masih hidup. Nilai toleransi dan pluralisme sangat kental ditengah-tengah perbedaan komunitas.
Rumah adat Kudus hadir sebagai perpaduan dan representasi budaya lokal. Konon, kesenian tersebut dikenalkan The Ling Sing, sosok tokoh ulama kebangsaan Tiongkok. Selain mengajar ilmu agama, ia menularkan keterampilan seni (life skill) berupa ukir-ukir gebyok. Setelah mbah Telingsing (panggilan akrabnya) meninggal, warisan kesenian telah dikembangkan masyarakat Kudus, Jepara dll.
Keunikan lain pada penataan pembagian ruang. Joglo satru (Jogan) , ruangan ini difungsikan sebagai ruang tamu. Jogo Satru memiliki arti menjaga satru (musuh), sehingga tempat berlindung dari kepungan musuh. Soko Genter (satu tiang) itu melambangkan bahwa Allah itu tunggal atau satu. Ada juga yang menafsirkan berbeda, soko memiliki arti pusat kekuatan seseorang. Sentong (ruang dalam), salah satu sub bagian sebagai tempat pelaminan leluhur.
Ada empat pilar di bangunan asli Kudus itu. Sebagai perlambang dari tingkatan nafsu seseorang. Mulai amarah, aluamah, sufiah dan muthmainnah. Urutan jenis nafsu ini adalah jenjang kehidupan manusia. Nafsu amarah menjadi alu’amah, dari sufiah mencapai muthminnah, adalah proses jenjang harus dilalui bertahap. Dalam substansi nilai, manusia hidup itu harus mampu mengendalikan empat nafsu yang ada di dalam tubuhnya.
Ketiga, Pawon, tempat bisa sebagai ruang serba guna. Tempat dapur, ruangan makan, berada di bagian ini. Di depan pawon, terdapat sumur, kamar mandi serta padasan (tempat berwudlu). Artinya, masyarakat Jawa kuno sebelum masuk ke dalam rumah harus membersihkan diri terlebih dahulu. Karena kebersihan itu sebagian dari iman.
Orang Jawa termasuk masyarakat Kudus sering mengaitkan nilai filosofis terhadap segala aktifitasnya. Pemaknaan setiap ruang itu memberikan bahwa pembangunan rumah Adat perlu sarat pertimbangan dan analisa. Sudah pantas kalau rumah adat Kudus terkesan estetis, artistik dan berbau mistisisme.
Rumah adat sekarang
Seiring waktu berjalan, keberadaan bangunan semakin berkurang. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, berupaya melindungi terhadap Benda yang termasuk Cagar Budaya (BCB).
Penjualan aset budaya oleh pemilih rumah adat kadang sebuah delema panjang. Pemilik BCB bermaksud menjual karena memiliki hak jual barang. Karena didesak kebutuhan, BCB pun terpaksa dijual kepada pihak pembeli. Praktek demikian memang sebuah bak pisau bermata dua. Penjualan bisa dikatakan menjual aset budaya, dan juga sebuah hak pribadi menjual barangnya.
Benturan antara keinginan menjual dan mempertahankan ini perlu dicarikan akar solusinya. Pemilik pun tak bisa berkutik sebab warisan yang dimiliki hanyalah barang tersebut. Dalam hal ini, pemerintah daerah perlu bertindak sebagai protektor BCB.
Dorongan menjual pemilik BCB sangatlah besar. Pasalnya, nilai jual perangkat rumah Kudus, cukup tinggi. Sehingga transaksi jual beli tak jarang terjadi Kudus. Menurut UU RI No 28 tahun 2002 tentang Bangunan gedung, menjelaskan, pemilik wajib menjaga kelestarian BCB sebagai ketentuan-ketentuan pemerintah. Hemat penulis, pemkab Kudus perlu sebagai pengganti pemilik BCB itu. Sehingga pelestarian dan pengelolaan pun lebih terawat.
Untuk menjaga keberlangsungan dan upaya nguri-nguri aset lokal, Pemkab Kudus perlu menghimbau pemborong atau arsitek dalam pendirian sebuah bangunan. Pembangunan yang diharapkan sesuai citra bangunan Kudus. Walau pun tak sama persis, nuansa akan kedaerahan terasa kental bagi masyarakat Kudus.
Ruko-ruko didisain kesan nilai lokal dan tetap maju. Hal ini yang bisa kita buktikan saat bersafari di kota Bali. Disana, mudah ditemui kanan-kiri jalan berdirikan bangunan khas Bali. Wajar kalau wisatawan mancanegara jika lebih mengenal provinsi Bali dibanding negara Indonesia. Karena citra yang melekat dan ajeg pada lokalitas, Bali tetap menawan bagi wisatawan.
Hal inilah, yang perlu diduplikasi tata kota bagi pembangunan Kudus ke depan. Membangun image Kudus dengan mengenalkan rumah adat Kudus, sebuah solusi yang perlu dicoba. Sebab membangun citra dan identitas, akan lebih melekat dibanding pembangunan fisik saja.
Penulis adalah,
Staf LS2B Sumur Tulak dan
Redaktur Pena Kampus Universitas Muria Kudus
Berdomisili dijalan KH. Arwani No 131 A Kaliwungu Kudus 59332 (0291)440445
Mobile phone: 0828 294 1989 No rekening BRI :5928-01-015556-53-4

Tidak ada komentar:
Posting Komentar